get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Tangkap Tangan KPK Bekuk Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Korupsi Dana Hibah

Apa Peran Oknum BPK Jawa Barat yang Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bogor Ade Yasin

Rabu, 27 April 2022 | 15:44 WIB
header img
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Pemkab Bogor)

BOGOR, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin bersama dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) malam hingga pagi tadi, Rabu (27/4/2022).

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, diantaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Belum terkonfirmasi siapa sebenarnya sosok BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud dan apa perannya. Namun, dugaan kuat mengarah pada keterlibatannya dalam praktek suap dan gratifikasi, sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ucap Ali.

 

Tentang BPK Perwakilan Jawa Barat

BPK Perwakilan Jawa Barat didirikan pada 27 Januari 2006 memperkuat peran dan kinerja BPK RI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa di Indonesia.

BPK Perwakilan Jawa Barat diresmikan langsung oleh Ketua BPK RI saat dijabat oleh Ekonom UI Anwar Nasution.

BPK Perwakilan di tiap propinsi didirikan guna memenuhi amanat UUD 1945 pasal 23E  yang memyatakan bahwa BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai perwakilan di setiap propinsi. Tujuannya guna memenuhi standar pengawasan dengan semakin meningkatnya luas lingkup pemeriksaan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum BPK Perwakilan Jawa Barat baru kali pertama terjadi sejak didirikan.

Oknum BPK Perwakilan Jawa Barat yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan masih tengah diperiksa penykdik KPK guna menentukan statusnya.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut