get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Diminta Kaji Ulang Anggaran Pemilu 2024

Senin, 20 September 2021 | 19:50 WIB
header img
Kantor KPU RI.

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengkaji ulang besaran anggaran yang akan digunakan untuk keperluan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami harapkan permintaan dana yang diminta KPU itu dapat Diminimalisir," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Ketua harian DPP Partai Gerindra itu memahami, apa yang telah diusulkan tersebut, merupakan akumulasi dari setiap tahapan-tahapan yang akan dilakukan KPU sebagai penyelenggara. Hal ini, kata Dasco, perlu dipertimbangkan mengingat kondisi ekonomi bangsa Indonesia saat ini.

"Kita harus lihat bagaimana keseimbangan dan kestabilan ekonomi negara kita dalam masa pandemi ini," ujarnya.

Oleh karena itu Dasco sepakat kepada usulan Komisi II DPR, untuk mempertimbangkan penyesuaian kembali terhadap setiap tahapan-tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

"Kami serahkan kepada komisi teknis dan KPU, yang tentunya lebih tahu mana tahapan-tahapan yang bisa dihemat, dalam rangka menghemat keuangan negara dan untuk supaya kestabilan ekonomi tetap terjaga," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk Pemilu 2024 . Namun, anggaran tersebut juga merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu yang diterima KPU pada 2021.

"Jadi anggarannya 2021 8,4 T, 2022 13,2 T, 2023 24,9 T, 2024 36,5 T, dan terakhir 2025 3 T. Jadi totalnya 86 T," kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3/2021).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut