JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan anggota Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) bukanlah solusi tepat mengatasi kelangkaan minyak goreng saat ini.
Justru katanya, harus ada perubahan fundamental untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng dan kelangkaan stoknya di Indonesia.
"Kita memerlukan perubahan yang fundamental dari sekedar stop ekspor," tegasnya saat webinar kelangkaan minyak goreng di Jakarta, Senin (25/04/2022).
Menurutnya, kebijakan ini membawa kerugian besar terhadap pihak swasta, begitu pun dengan petani sawit.
"Larangan ekspor diberlakukan, DMO dan DPO terpenuhi kemudian harga turun, tidak segampang itu. Pihak swasta akan sangat rugi karena ekspor itu punya komitmen panjang dan kasihan para petani sawit," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan sepenting ini harus diputuskan melalui perhitungan yang matang. Karena kebijakan bertujuan menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan polemik baru.
"Saya sendiri tidak mengerti siapa ekonom di Istana yang kemudian menggaransi kebijakan ini bisa dengan cepat menyelesaikan banyak persoalan, jangan-jangan menimbulkan persoalan lain," ucapnya.
Kebijakan ini dinilai penuh tanda tanya karena belum adanya pernyataan secara menyeluruh dari Menko Ekonomi. Ketidakjelasan ini berujung tidak diketahuinya perihal siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dengan diberlakukannya kebijakan ini.
"Saya juga bertanya-tanya apakah desainer dari kebijakan ini memang orang yang sedang menyiapkan perubahan fundamental dalam kerangka besar, tapi sampai hari ini konferensi pers Menko Ekonomi batal. Jadi enggak jelas ini mau ke mana, jadi menurut saya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan itu semuanya masih prediksi, masih perkiraan-perkiraan saya dan kebijakan ini penuh tanda tanya," tutupnya.
Seperti diketahui kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) resmi diumumkan Presiden Joko Widodo. Larangan ekspor akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Editor : Muri Setiawan