Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Haji Online Gratis, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Berniat Haji? Berikut Prosedur Daftar dan Syarat yang Diperlukan

Rabu, 20 April 2022 | 19:21 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Sudah Berniat Haji? Berikut Prosedur Daftar dan Syarat yang Diperlukan
Sudah Berniat Haji? Berikut Prosedur Daftar dan Syarat yang Diperlukan. (Foto: iNews.id/Reuters).

2.  Prosedur Daftar Haji

Untuk pendaftaran Haji, para calon jamaah bisa melakukannya di Bank Penerima Setoran BPIH terlebih dahulu dengan cara:

- Membawa data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (C1), dan Akta Kelahiran
- Membuka rekening tabungan Haji dengan setoran minimal Rp25 Juta
- Setelah selesai, mintalah untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank terkait
- Masa berlaku dari nomor validasi tersebut adalah lima hari semenjak diterbitkan.
- Membawa pas foto 3x4 sebanyak lima lembar dan 4x6 sebanyak satu lembar.
- Bank akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar, dengan ketentuan: lembar pertama untuk calon jamaah, lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kementerian Agama Kota, lembar keempat untuk Kanwil Kemendag, dan yang kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.
Setelah membuat rekening tabungan haji, maka Anda bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah Anda untuk melakukan pendaftaran, dengan prosedur sebagai berikut:

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut