HAJI merupakan rukun Islam yang didambakan oleh seluruh umat muslim. Namun, ibadah Haji tersebut hanya bisa dilakukan ketika Anda mampu untuk melakukannya.
Sebelum melakukan ibadah Haji, umat Islam tentunya harus melewati beberapa tahapan yang harus dijalani, mulai dari pendaftaran, hingga menunggu antrian untuk calon jamaah haji yang akan berangkat.
Maka dari itu, jika Anda ingin melaksanakan ibadah haji, maka Anda harus mempersiapkannya sejak dini.
Prosedur Daftar Haji
1. Syarat Pendaftaran Haji
Sebelum melakukan pendaftaran Haji, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh calon jamaah Haji. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun saat pendaftaran
- Bagi yang sudah pernah melakukan perjalanan Haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 tahun keberangkatan haji terakhir.
- Fotokopi KTP sesuai domisili sebanyak tiga lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak satu lembar dengan menunjukkan KK asli.
- Fotokopi Akte Kelahiran/kutipan Akta Nikah
- Pas foto terbaru berwarna dengan dengan ukuran 3x4 sebanyak 12 lembar, dan 4x6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang putih, dengan ketentuan:
Tampak wajah 80%, warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, tidak memakai kacamata, dan wajib menggunakan busana muslimah bagi calon jamaah Haji wanita.
- Gubernur bisa menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
2. Prosedur Daftar Haji
Untuk pendaftaran Haji, para calon jamaah bisa melakukannya di Bank Penerima Setoran BPIH terlebih dahulu dengan cara:
- Membawa data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (C1), dan Akta Kelahiran
- Membuka rekening tabungan Haji dengan setoran minimal Rp25 Juta
- Setelah selesai, mintalah untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank terkait
- Masa berlaku dari nomor validasi tersebut adalah lima hari semenjak diterbitkan.
- Membawa pas foto 3x4 sebanyak lima lembar dan 4x6 sebanyak satu lembar.
- Bank akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar, dengan ketentuan: lembar pertama untuk calon jamaah, lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kementerian Agama Kota, lembar keempat untuk Kanwil Kemendag, dan yang kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.
Setelah membuat rekening tabungan haji, maka Anda bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah Anda untuk melakukan pendaftaran, dengan prosedur sebagai berikut:
- Mendatangi kantor Kemenag di daerah masing-masing
- Mengisi buku tamu dan form pendaftaran haji
- Menyerahkan formulir yang dibutuhkan
- Setelah lengkap, calon jamaah akan diminta untuk melakukan foto dan merekam sidik jari untuk dimasukkan ke SPPH
- Jika sudah benar, calon jamaah akan menandatangani dokumen SPPH tersebut dan mendapatkan bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
- Jika sudah selesai, petugas Kemenag akan menginformasikan perihal perkiraan keberangkatan calon jamaah haji dan meminta kepada calon jamaah untuk memeriksanya kembali di laman resmi Kemenag.
- Jika terdapat kesalahan, calon jamaah bisa menginformasikannya kepada nomor telepon pendaftaran haji Kemenag pusat di (021) 34833924.
Itulah beberapa informasi mengenai prosedur daftar haji dan syarat yang perlu dipersiapkan
Editor : Muri Setiawan