get app
inews
Aa Read Next : Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Umumkan 20 Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

Selasa, 19 April 2022 | 22:39 WIB
header img
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin hingga Maret 2022. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, lintasbabel.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin hingga Maret 2022.

Dari angka tersebut, terdapat 9 entitas yang melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," tulis SWI dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Adapun sejak awal 2022 hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tegasnya.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Selain investasi ilegal, SWI melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tuturnya.

Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tutur SWI.

Berikut adalah daftar 20 investasi ilegal:

1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin

5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin

6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin

7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin

8 Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin

9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin

10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

12. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy - penyelenggara aset kripto tanpa izin

13.  Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep - money game

14. Indflux Investment - money game

15. Zigstrade.com - money game

16. Agtkomer.com - money game

17. Borobudurs - money game

Penawaran Investasi melalui Telegram:

18. Duplikasi nama HERTZ - money game dengan mengatasnamakan HERTZ

19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange - money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange

20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia - money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut