BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam hal ini Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2) melaksanakan kegiatan koordinasi dan verifikasi lapangan Pengumpulan Data Berita Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) terkait kasus pencabulan 14 siswi SD di Belitung Timur ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Beltim.
Kegiatan yang dilakukan Selasa (19/4/2022) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Suherman beserta Kasubbid P3H2, Yulizar dan JFU Subbid P3H2. Turut hadir pada kegiatan ini Tim dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan UPTD PPPA Belitung Timur.
Dengan adanya kegiatan ini, tim mendapatkan informasi yang berimbang dan jelas baik dari berita online pada SIPKUMHAM sebagai aplikasi terpadu dari Balitbang Hukum dan HAM, maupun instansi yang menangani kasus di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pihak LPA, UPTD PPPA dan Dinsos PMD, tindak lanjut kasus telah sampai pada proses penyelidikan Polres Belitung Timur meskipun sempat alot dan berupaya mediasi damai, namun proses hukum tetap berlanjut. Untuk LPA dan UPTD PPPA juga selalu bersinergi melakukan pendampingan psikologi kepada pihak korban dan berkomitmen mengawal proses kasus tersebut hingga selesai.
“Untuk ke depannya akan dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan terkait kasus-kasus pelecehan seksual anak kepada masyarakat, hal ini sangat penting karena masih minimnya pemahaman masyarakat terkait kriteria pelecehan seksual terhadap anak, aturan hukumannya serta pihak keluarga yang enggan melapor karena menganggap hal tersebut aib”, ujar Imelda, Ketua LPA Belitung Timur.
Kasus seperti ini juga diharapkan tidak terjadi lagi dan tidak mempengaruhi penilaian Kota/Kabupaten Peduli HAM serta Kabupaten Layak Anak, sehingga Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diharapkan dapat lebih memperhatikan lagi hak-hak anak.
Editor : Muri Setiawan