PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babael), melakukan perjanjian pinjam pakai rumah negara, untuk digunakan sebagai Kantor Penghubung LPSK di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H, Kamis (16/9/2021).
Turut hadir dalam penandatangan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan kepala Biro Hukum Dan beberapa Asisten Daerah, dan beberapa utusan baik LPSK RI dan juga petugas Penghubung LPSK di Provinsi Bangka Belitung, Sapta Qodria Muafi.
Keberadaan Kantor Penghubung LPSK di Kepulauan Bangka Belitung sendiri, guna mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melakukan perlindungan saksi dan korban di Provinsi Serumpun Sebalai ini.
Ketua LPSK RI, Drs.Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kerjasama yang terbangun saat ini merupakan langkah awal yang baik, dalam upaya menghadirkan perlindungan terhadap saksi dan korban di wilayah Kepulauan Bangka Belitung”,
katanya.
Lebih lanjut Hasto berharap, upaya kerjasama ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H. menyampaikan terimakasih kepada LPSK pusat yang telah datang ke Provinsi Bangka Belitung untuk serah terima Aset.
"Semoga kedepannya dapat membantu masyarakat Bangka Belitung, khususnya dalam Perlindungan Saksi dan Korban," kata Naziarto.
Ditambahkannya, bahwa Pihak provinsi siap menyediakan lahan kepada LPSK apabila mau membangun kantor perwakilan secara permanen.
Editor : Muri Setiawan