JAKARTA, lintasbabel.id - Pencucian uang nomor dua terbesar di Indonesia, ternyata berasal dari dana hasil transaksi narkoba.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Kamis (14/4/2022).
Sedangkan praktik pencucian uang terbesar pertama, berasal dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Uang harta kekayaan yang paling besar yang dicuci di Indonesia itu tindak pidana korupsi, kedua terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta.
Dua dana tindak pidana yang masuk dalam kategori pencucian uang terbesar di Indonesia itu ditemukan berdasarkan hasil peta risiko National Risk Assessment (NRA).
Bahkan kata Ivan, PPATK sudah pernah mengupdate RNA Indonesia, namun hasilnya tetap sama.
"Kami ubah lagi NRA, hasilnya masih sama. Kita ubah lagi, masih sama. Kita ubah lagi, tiga kali update direview itu hasilnya masih sama. Yang lainnya mengikuti. Itu adalah peta risiko kita," beber Ivan.
"Jadi kalau pertanyaannya uang paling banyak yang dicuci di Indonesia itu terkait dengan apa ya? Paling tidak terkait dengan dua itu ya. Selebihnya ada kejahatan kehutanan, kemudian perpajakan, perbankan, pasar modal, dan segala macam mengikuti," tutupnya.
Editor : Muri Setiawan