Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 23 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 689,801 gram dan ganja seberat 253,113 gram.
"Selain itu, terdapat 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti berupa senjata tajam, senjata airsoft gun, pakaian dan sejumlah barang lainnya," ucapnya.
Sementara sembilan perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) terdiri dari barang bukti berupa sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet dan berbagai barang lainnya.
Menurut Sanggam Aritonang, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.
"Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal dan berbahaya tersebut tidak lagi disalahgunakan, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan di luar sana," katanya.
Editor : Muri Setiawan