get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:26 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di Kejari Bangka Barat. Foto: lintasbabel.inews.id/ Oma.

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 23 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 689,801 gram dan ganja seberat 253,113 gram.

"Selain itu, terdapat 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti berupa senjata tajam, senjata airsoft gun, pakaian dan sejumlah barang lainnya," ucapnya.

Sementara sembilan perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) terdiri dari barang bukti berupa sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet dan berbagai barang lainnya.

Menurut Sanggam Aritonang, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.

"Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal dan berbahaya tersebut tidak lagi disalahgunakan, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan di luar sana," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut