get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR

Kabar Gembira! ASN, TNI dan Polri Dapat Tukin 50%, THR dan Gaji ke-13

Kamis, 14 April 2022 | 21:20 WIB
header img
Prediden Jokowi (Foto: Ist)

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut