Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! ASN, TNI dan Polri Dapat Tukin 50%, THR dan Gaji ke-13

Kamis, 14 April 2022 | 21:20 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Kabar Gembira! ASN, TNI dan Polri Dapat Tukin 50%, THR dan Gaji ke-13
Prediden Jokowi (Foto: Ist)

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut