get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangka Tengah Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari KemenkumHAM RI

Kemenkumham Peroleh Penghargaan Kinerja Anggaran Predikat Sangat Baik dari Kemenkeu

Kamis, 14 April 2022 | 21:03 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada Kemenkumham atas Kinerja Anggaran Predikat Sangat Baik. (Foto: Humas)

JAKARTA, lintasbabel.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, memperoleh penghargaan Kinerja Anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan predikat sangat baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkumham mendapatkan peringkat kedua dengan nilai 96,57 pada kategori pagu besar. 

Mewakili Menkumham Yasonna Laoly, penghargaan diterima oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, pada Rabu (13/4/2022).

Wamenkumham menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemenkumham digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Sekecil apa pun anggaran yang dikeluarkan harus berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Kemenkumham ingin setiap rupiah yang diserap dapat membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan HAM yang dibutuhkan,” ujar Wamenkumham usai menerima penghargaan di aula Kemenkeu.

Sepanjang tahun 2021 Kemenkumham tidak hanya menggunakan APBN untuk melakukan pelayanan hukum dan HAM, namun turut mendukung pengentasan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kemenkumham memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta menyelenggarakan vaksinasi bagi pegawai, keluarga pegawai, dan warga binaan di Lapas/Rutan.

“Kemenkumham juga mendukung PEN melalui permudahan pelayanan hukum bagi masyarakat, seperti percepatan pencataan hak cipta dan program perseroan perorangan,” lanjut Wamen yang biasa disapa Eddy.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut