Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Substansi RUU TPKS Rampung Dibahas, Panja: Totally, Itu 19 Jenis Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Tok! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Undang-undang

Selasa, 12 April 2022 | 22:24 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Tok! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Undang-undang
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) mensahkan RUU TPKS menjadi Undang Undang.(Foto:Ist)

Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon. Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri  dan bertepuk angin memberikan apresiasi.

Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” kata Puan.

Dia menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut