Evaluasi Efektivitas Koordinasi Kelembagaan dalam Percepatan Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan
BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan sebuah pernyataan kedaulatan mental bangsa. Melalui aturan hukum ini, negara berupaya memosisikan kebudayaan sebagai hulu dari kebijakan publik, bukan sekadar pelengkap dekorasi pembangunan. Namun, dalam kacamata evaluasi kebijakan, keberhasilan sebuah undang-undang tidak diukur dari keindahan narasi di tingkat pusat, melainkan dari sejauh mana pemerintah daerah menyambut dan mengimplementasikannya dengan semangat yang sama. Persoalan hari ini berakar pada inersia birokrasi di daerah yang belum sepenuhnya menyadari bahwa pemajuan kebudayaan adalah tanggung jawab konstitusional yang mendesak.
Secara teoretis, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan seharusnya menjadi momentum bagi daerah untuk menunjukkan identitas lokalnya. Pemerintah pusat telah memberikan mandat dan kerangka strategis, namun di tingkat lokal, kebudayaan seringkali masih dipandang melalui kacamata ekonomi yang sempit. Ia dianggap berharga jika menghasilkan devisa pariwisata secara instan, namun dianggap sebagai beban biaya jika berupa penguatan nilai, pembinaan sanggar, dan pembentukan karakter. Ada jurang kesadaran yang lebar, pusat telah berlari dengan visi besar kedaulatan budaya, sementara daerah masih merangkak dalam nalar birokrasi administratif yang kering.
Dalam perspektif evaluasi publik, fenomena ini dapat dibedah menggunakan Teori Implementasi Kebijakan George C. Edwards III, yang menyatakan keberhasilan implementasi sangat ditentukan oleh empat faktor krusial yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi. Masalah yang tersebut menunjukkan adanya hambatan pada aspek komunikasi antar level pemerintahan yang mengakibatkan distorsi pesan, serta disposisi aparat daerah yang belum menempatkan kebudayaan sebagai prioritas. Tanpa adanya keselarasan antara empat faktor ini, kebijakan publik dipastikan kehilangan daya ungkit di tingkat akar rumput.
Masalah ini menjadi nyata saat kita mengevaluasi integrasi dokumen perencanaan. Banyak Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang disusun berakhir menjadi dokumen mati atau sekadar hasil copy paste dari periode sebelumnya. Hal ini terjadi karena minimnya kemauan politik (political will) untuk menjadikan kebudayaan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Akibatnya, pemajuan kebudayaan hanya dianggap sebagai beban tugas tambahan, bukan sebagai peluang untuk membangun fondasi daerah yang kuat.
Kondisi ini menuntut redefinisi peran Dinas Kebudayaan di daerah sebagai ujung tombak pembinaan. Di tengah tantangan efisiensi anggaran, keterbatasan finansial tidak boleh dijadikan dalih untuk menggugurkan kewajiban membina ekosistem budaya secara merata. Dinas harus mampu menjalankan fungsi fasilitator yang menjunjung tinggi asas keadilan. Praktik pembinaan, pemberian ruang tampil, hingga dukungan fasilitasi harus didistribusikan secara inklusif kepada seluruh praktisi seni, budayawan, dan sanggar-sanggar di daerah. Kesempatan ini tidak boleh hanya dimonopoli oleh person atau kelompok yang memiliki kedekatan personal dan kedinasan semata. Lebih jauh lagi, birokrasi kebudayaan daerah harus terbuka dan tidak boleh mengabaikan seniman maupun sanggar yang berpikiran kritis, sebab kritik adalah bagian dari dinamika penguatan karakter bangsa yang diamanahkan oleh UU.
Ketimpangan semangat ini juga terlihat pada lemahnya inovasi data di daerah. Saat pusat mendorong standardisasi global melalui sistem terpadu, daerah seharusnya proaktif memastikan data Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) mereka akurat dan mutakhir. Namun, tanpa kesadaran bahwa data adalah alat perjuangan budaya, intervensi kebijakan yang dihasilkan seringkali tidak relevan dengan kebutuhan riil masyarakat di akar rumput.
Sebagai solusi strategis, diperlukan setidaknya tiga langkah dekonstruksi. Pertama, pelembagaan PPKD dan percepatan Perda. Daerah harus sadar bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan adalah kebutuhan mutlak sebagai payung hukum untuk mengamankan anggaran dan operasionalisasi UU di tingkat lokal. Kedua, penguatan ekosistem secara horizontal. Pemajuan kebudayaan tidak boleh hanya menjadi urusan birokrasi, tetapi harus melibatkan komunitas secara bermartabat. Peran Dewan Kesenian dan Lembaga Adat harus diperkuat sebagai fungsi pengawasan kuratorial agar politik kebudayaan daerah tidak melenceng menjadi sekadar kepentingan politik sesaat. Ketiga, akselerasi sistem data terpadu yang partisipatif. Teknologi harus digunakan untuk memangkas jarak birokrasi, memungkinkan masyarakat adat dan sanggar-sanggar memperbarui data secara langsung ke sistem nasional secara seketika (real time). Sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan perlu dilakukan guna memastikan hal itu berjalan
UU Pemajuan Kebudayaan adalah janji negara untuk memuliakan identitasnya. Namun, janji itu hanya akan terpenuhi jika pemerintah daerah memiliki frekuensi semangat yang sama dengan pusat. Memajukan kebudayaan bukan sekadar menjaga tradisi, melainkan memperbaiki cara kita bernegara di tingkat lokal melalui kebijakan yang terintegrasi secara utuh, berkeadilan bagi seluruh pelaku seni, dan didukung oleh komitmen anggaran serta regulasi daerah yang nyata. **)
Penulis: Nahwand Sona Alhamd (Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12)
Editor : Muri Setiawan