get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Video Satpam PT GSBL Tangkap Penambang Timah, Emak-Emak Histeris

Alobi Lepasliarkan Duyung Berbobot 260 Kg ke Habitatnya

Jum'at, 10 September 2021 | 21:02 WIB
header img
Duyung atau dugong yang ditemukan warga Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 lalu. (Foto : dok tahun 2017)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Mamalia laut jenis duyung atau dugong, sempat viral dan menghebohkan warga, saat ditemukan terdampar di Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, Jumat (10/9/2021). Namun ternyata, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di Babel.

Beberapa tahun lalu, Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation bersama pihak lainnya, pernah menyelamatkan satwa dilindungi itu usai ditemukan warga Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, setelah tersangkut jaringan nelayan.

"Jadi seperti tahun 2017 yang lalu, kami juga sempat menyelamatkan dugong dan berhasil kami lepasliarkan. Yang dulunya kami sempat menimbang kurang lebih beratnya 260 kilo. Nah untuk yang ini kemungkinan lebih kecil, tapi kami prediksikan itu diatas 100 kilo," kata Langka Sani.

Namun, waktu itu pihaknya harus bersusah payah menyakinkan warga agar mau menyerahkan duyung tersebut untuk dikembalikan ke habitatnya. 

Setelah berdiskusi alot dengan melibatkan pihak kepolisan dan mengeluarkan uang tebusan, satwa tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dilepasliarkan di Perairan Pulau Ketawai Bangka Tengah.

Setelah itu, kasus duyung terdampar juga sempat terjadi di Perairan Bangka Barat, pada akhir bulan Desember tahun lalu. Seekor anak duyung berhasil dievakuasi warga. Alobi Foundation bersama BKSDA Sumsel saat itu sempat menyelamatkan anak mamalia laut itu dan dibawa ke sebuah tempat rehabilitasi. Namun sayangnya duyung tersebut mati, karena kondisi terus menurun.

Perairan Bangka Belitung sendiri, merupakan salah satu habitat duyung. Namun populasinya terus menurun, sehingga membuat hewan ini dilindungi undang-undang.

"Kami imbau jika menemukan duyung terdampar atau terangkat jaring untuk segera melaporkannya ke pihak terkait. Karena duyung merupakan satwa dilindungi, jadi ada sanksi jika ada yang sengaja memperjualbelikannya," kata Langka.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut