get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kadishut Babel Marwan Bantah Mangkir Panggilan Eksekusi Jaksa

Eks Kadishut Babel Marwan Meronta-ronta Saat Dieksekusi Kejati Bangka Belitung

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:17 WIB
header img
Eks Kadishut Babel Marwan (baju putih) saat dieksekusi penyidik Kejati Babel, Jumat (6/3/2026). Foto iNewsLintasBabel.id

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Marwan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meronta-ronta saat ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Jumat (6/3/2026).

Saat itu, mantan Kadis Kehutanan dan LHK Babel tersebut baru saja menunaikan shalat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Marwan dihukum pidana penjara 6 tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) November 2025 lalu.

Menyikapi hal itu, KA Tajuddin sebagai Kuasa Hukum Marwan meminta kliennya diperlakukan secara manusiawi.

"Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan," kata Tajuddin, Sabtu (7/3/2026).

Selanjutnya, pihak Marwan akan fokus pada upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Upaya eksekusi terdakwa Marwan berlangsung dramatis di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat siang.

Saat itu, usai menunaikan shalat Jumat, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tersebut, diciduk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Namun, mantan Sekretaris DPRD Babel itu memberontak saat digiring masuk mobil Innova warna hitam milik Kejati Babel.

Dia terus mengoceh tak mau dibawa oleh penyidik lantaran diperlakukan tak adil.

Meski berusaha ditenangkan oleh anggota TNI, petugas dari Kejati Babel, Marwan terus memberontak.

Bahkan, saat dirinya berhasil dibawa masuk ke dalam mobil, Marwan menendang kaca mobil hingga pecah.

Tali ties terlepas dari tangan Marwan sehingga petugas bersikap lebih tegas.

"Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini," kata Marwan.

Meski awalnya terus menolak, Marwan akhirnya berhasil dibawa ke Kejati Babel di Pangkalpinang.

Dalam perkara ini, yang ikut terseret Ari Setioko selaku Dirut PT Narina Keisha Imani, dan ASN Dishut Babel yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi, dan H Marwan.

Kelimanya dinilai merugikan keuangan negara Rp24 miliar.

Berdasarkan surat tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Marwan divonis pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Marwan Cs divonis bebas dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,  Bangka, seluas 1.500 hektare tahun 2017 sampai 2023, tanggal 29 April 2025.

Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada November 2025, menjatuhkan vonis pidana pada Marwan. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut