get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Polisi Razia Tambang Timah Ilegal di Pangkalpinang

Sabtu, 09 April 2022 | 05:40 WIB
header img
Petugas mengamankan barang bukti berupa alat tambang. (Foto : ist)

Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.

"Kami akan terapkan Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut