Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja? Tapi Ada Syaratnya, Cek Cara Daftarnya Sekarang
Advertisement . Scroll to see content

Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

Jum'at, 08 April 2022 | 21:43 WIB
  • author Advenia Elisabeth
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

JAKARTA, lintasbabel.id - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 kembali dibuka mulai hari ini, Jumat (8/4/2022). 

"HOLA! Gelombang 26 sudah dibuka, mari merapat, banyak beramal supaya di gelombang kali ini jadi momentum positif untuk kita semua," kata manajemen dikutip dari Instagram resmi @prakerja.go.id. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini, dapat segera mengunjungi website resmi Kartu Prakerja untuk mencoba daftar diri.

"Silakan langsung menuju ke Dashboard dan klim Gabung Gelombang," tulis manajemen.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut