H Yul Tersangka Tambang Ilegal Akan Ajukan Justice Collaborator, Ngaku Cuma Pekerja
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Haji Yul (48), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang timah ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, akan mengajukan justice collaborator (JC).
JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Hal itu diungkap Iwan Prahara Kuasa Hukum Yuli Yulhaidir atau Haji Yul (48), Jumat (16/1/2026).
"Kami ada rencana ke arah (justice collaborator) itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Iwan Prahara di Pangkalpinang.
Pengacara senior di Bangka Belitung ini mengungkap H Yul hanya pekerja tambang biasa yang menerima gaji bulanan Rp10 juta.
Kliennya, lanjut Iwan Prahara, bukan bos tambang apalagi disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
"Dia hanya pekerja biasa, digaji bulanan Rp10 juta, dan baru bekerja selama empat bulan. Gaji bulan terakhir ini saja belum dibayar," jelas Iwan Prahara.
Tugas H Yul, kata Iwan, menyiapkan ransum dan logistik untuk pekerja tambang timah.
Meski begitu, terkait penahanan H Yul, Iwan Prahara tetap menghormati seluruh proses hukum di Kejati Babel.
"Klien kami bersikap kooperatif, siap menghadapi proses hukum dan tidak ada niat untuk melarikan diri," ujarnya.
Menurut Iwan, setelah ada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, H Yul berinisiatif untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya, H Yul tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada pihak tertentu yang meminta dirinya diam sementara.
"Klien kami tidak melarikan diri kemana-mana dan atas kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Kejati," kata Iwan.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Yulhaidir atau dikenal H Yul ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore.
Dia didampingi Iwan Prahara selaku Kuasa Hukum, H Yul datang ke ruang penyidik Kejati Babel, sekitar pukul 09.10 WIB.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, itu bersikap sangat koperatif.
Iwan Prahara, Pengacara senior di Bangka Belitung membantah H Yul berniat lari dari proses hukum.
"Klien kami datang hari ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak berniat lari dari proses penyidikan. Tetapi, ada yang meminta untuk diam dulu sementara," ungkap Iwan Prahara.
Lantaran melihat situasi terkait kasus tersebut, ujar Iwan, kliennya atas kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri.
Memang diakui oleh Iwan, pihak keluarga H Yul memberikan saran agar menghadapi proses hukum.
"Artinya klien kami tetap koperatif dan siap menjalani proses hukum," terang Iwan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peran H Yul hanya sebagai pekerja bukan pemilik modal.
Haji Yul diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang timah ilegal di kawasan hutan di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Haji Yul, beberapa kali mangkir panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Adi Purnama mengatakan tersangka Haji Yul sudah empat kali dipanggil penyidik dan tak pernah datang.
Sehingga Kejati Babel mengeluarkan status DPO terhadap H Yul.
H Yul berusia 48 tahun warga Airbara, Kabupaten Bangka Selatan bekerja di tambang kawasan hutan Lubuk Besar.
Tambang ilegal di dalam KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi) itu berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun.
Dua lokasi itu seluas 315,48 hektare, dengan rincaian Sarang Ikan 262,85 hektare dan Dusun Nadi 52,63 hektare.
Selain H Yul, tersangka lain yakni Herman Fu, Iguswan Sahputra, dan Mardiansyah.
Mardiansyah adalah PNS Pemprov Babel sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
HF dituduh sebagai pemilik alat berat dan menampung timah ilegal.
Tersangka Mardiansyah dituding membiarkan tambang ilegal dengan memanipulasi data laporan patroli seolah-olah tidak ada aktivitas pertambangan apapun di wilayah tersebut.
Sementara Igus dan H Yul, disebutkan sebagai pelaku penambangan.
Editor : Alza Munzi Hipni