Diperiksa sebagai Tersangka, Hellyana Tepis Gunakan Ijazah Palsu
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, batah menggunakan ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikannya usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Hellyana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ia datang ke Bareskrim didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Hellyana menepis tuduhan penggunaan ijazah palsu yang disangkakan kepadanya.
Ia menjelaskan, ijazah miliknya belum sempat dilegalisasi lantaran kesibukan serta penutupan kampus tempatnya menimba ilmu pada 2024 lalu.
“Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisasinya,” ujar Hellyana.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Menurutnya, Hellyana secara fakta telah menjalani perkuliahan hingga lulus di universitas tersebut.
“Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan,” kata Zainul Arifin.
Ia juga menjelaskan, ijazah yang digunakan Hellyana saat mendaftar sebagai calon gubernur Bangka Belitung telah melalui proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah bertemu pihak kampus untuk melakukan verifikasi faktual. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Diketahui, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Siddiq, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.
Editor : Haryanto