get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Babar Sebut Pasar Sepi karena Tambang, Aidi Minta Pedagang Bertahan

Ribuan Honorer Bangka Barat Berubah Status

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:49 WIB
header img
Bupati Markus menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Foto: Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id  -- Sebanyak 1.846 tenaga honorer Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bangka Barat, Markus bersama unsur Forkopimda, di halaman Parkir Timur Setda Babar, pada Selasa (23/12/2025) siang.

Markus mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas pengabdian para PPPK Paruh Waktu yang telah menunggu cukup lama untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.

"Hari ini saya menyerahkan secara simbolis SK PPPK paruh waktu. Harapan kami, mereka bisa bekerja lebih baik ke depannya dan meningkatkan disiplin," ucapnya.

Dia menegaskan, dengan jumlah pegawai yang mencapai 1.846 orang, pemerintah daerah akan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada untuk mendukung pembangunan di Bangka Barat.

"Artinya kami akan memaksimalkan SDM dalam membangun Bangka Barat. Banyak dari mereka sudah mengabdi sejak lama, bahkan sejak Bangka Barat berdiri," katanya.

Menurut Markus, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para pegawai. Diharapkan dengan status baru tersebut, kinerja dan tanggung jawab para pegawai semakin meningkat.

Sementara terkait evaluasi kinerja, Markus menyebutkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"SK ini satu tahun sekali, dan masing-masing Kepala OPD untuk melakukan evaluasi sesuai aturan," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut