BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung jadi Tersangka Ijazah Palsu
JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, Hellyana dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Siddiq pada Juli 2025 lalu. Langkah hukum ini diambil setelah laporan pengaduan sebelumnya di Polda Bangka Belitung dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta