get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Markus Bangga Bangka Barat Dipercaya Jadi Tuan Rumah MTQH XIV Tingkat Provinsi

BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung jadi Tersangka Ijazah Palsu

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:32 WIB
header img
Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).

Berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, Hellyana dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Siddiq pada Juli 2025 lalu. Langkah hukum ini diambil setelah laporan pengaduan sebelumnya di Polda Bangka Belitung dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam laporannya ke Mabes Polri, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti kuat, termasuk tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan fotokopi ijazah dari Universitas Azzahra yang diterbitkan pada tahun 2012.

Kejanggalan utama dalam kasus ini terletak pada ketidaksesuaian waktu pendidikan. Hellyana mengklaim telah lulus sebagai Sarjana Hukum pada tahun 2012, namun data resmi Kemendiktisaintek menunjukkan bahwa ia baru tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Dengan kata lain, ijazah tersebut terbit satu tahun sebelum ia resmi terdaftar sebagai mahasiswa. Selain itu, bukti pendukung lainnya berupa surat edaran resmi Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar S.H. turut diserahkan kepada penyidik.

Pihak pelapor menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kejujuran dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik terhadap masyarakat.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami proses penyidikan guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut demi menjaga integritas institusi pemerintahan dan pendidikan tinggi di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut