Tambang di Laut Sampur Dekat Alur Pelayaran Kapal, Ini Penjelasan KSOP
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Perairan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang merupakan alur keluar dan masuk kapal yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam.
Di laut Pantai Pasir Padi pula, terlihat sejumlah ponton isap produksi (PIP) tambang timah beroperasi.
Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu pelayaran kapal.
Namun, petugas lalu lintas laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Pandu menjelaskan, belum ada laporan tambang laut tersebut mengganggu pelayaran kapal.
"Tidak ada laporan dari nakhoda kapal kalau mengganggu lalu lintas kapal," ujarnya.
Disebutkan Pandu, meski tambang itu terlihat dari Pantai Pasir Padi, menurutnya tidak sampai menghalangi kapal keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam.
"Sampai saat ini masih aman-aman saja kapal lewat," kata Pandu.
Dia mengaku tidak mengakui jarak tambang timah itu dari bibir Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.
Sementara itu, tidak jauh dari Vihara dan pintu gerbang kampus Setiakin, tampak sejumlah orang membuat ponton tambang dari balok kayu.
Lokasi itu masuk kawasan Tanjung Bunga, Kelurahan Airitam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diduga, ponton itu digunakan untuk operasional tambang di perairan Sampur, Kabupaten Bangka Tengah.
IUP PT Timah
Aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, masuk wilayah kawasan Sampur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tambang timah itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Setahu kami masuk IUP PT Timah, laut Sampur," kata Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, saat dihubungi Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, jika tidak masuk IUP PT Timah maka tambang tersebut dikategorikan ilegal.
Laut Sampur, ujarnya, berada di Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah seluas 8.981 hektare (ha).
Dihubungi terpisah, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin atau Prof Udin memastikan tambang timah tersebut bukan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Meski secara kasat mata, tambang-tambang tersebut seperti berada di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Seperti saya sampaikan di media, itu (tambang timah) bukan wilayah Pangkalpinang," kata Prof Udin saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Sebelumnya kepada wartawan, Prof Udin mengaku resah aktivitas tambang timah yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.
Dia sudah membentuk Tim Satgas Penertiban Tambang Ilegal sejak tiga bulan lalu.
Tujuannya adalah menertibkan tambang timah ilegal, termasuk di perairan Pasir Padi Pangkalpinang.
Menurutnya, wilayah laut Kota Pangkalpinang hanya sebatas garis pantai sedangkan di atasnya kewenangan Provinsi Kepulauan Babel.
Meski begitu, dia tetap akan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk dan Pemprov Babel terkait operasional tambang tersebut.
Editor : Alza Munzi Hipni