get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponton Tambang Terlihat dari Pantai Pasir Padi, Prof Udin Ngaku Bukan Wilayahnya

Tambang di Laut Sampur Dekat Alur Pelayaran Kapal, Ini Penjelasan KSOP

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:32 WIB
header img
Sejumlah ponton tambang timah terlihat dari Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025).

IUP PT Timah

Aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, masuk wilayah kawasan Sampur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Tambang timah itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Setahu kami masuk IUP PT Timah, laut Sampur," kata Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, saat dihubungi Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, jika tidak masuk IUP PT Timah maka tambang tersebut dikategorikan ilegal.

Laut Sampur, ujarnya, berada di Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah seluas 8.981 hektare (ha).

Dihubungi terpisah, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin atau Prof Udin memastikan tambang timah tersebut bukan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Meski secara kasat mata, tambang-tambang tersebut seperti berada di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Seperti saya sampaikan di media, itu (tambang timah) bukan wilayah Pangkalpinang," kata Prof Udin saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Sebelumnya kepada wartawan, Prof Udin mengaku resah aktivitas tambang timah yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.

Dia sudah membentuk Tim Satgas Penertiban Tambang Ilegal sejak tiga bulan lalu.

Tujuannya adalah menertibkan tambang timah ilegal, termasuk di perairan Pasir Padi Pangkalpinang.

Menurutnya, wilayah laut Kota Pangkalpinang hanya sebatas garis pantai sedangkan di atasnya kewenangan Provinsi Kepulauan Babel.

Meski begitu, dia tetap akan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk dan Pemprov Babel terkait operasional tambang tersebut. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut