Tambang di Laut Sampur Dekat Alur Pelayaran Kapal, Ini Penjelasan KSOP
IUP PT Timah
Aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, masuk wilayah kawasan Sampur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Tambang timah itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Setahu kami masuk IUP PT Timah, laut Sampur," kata Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, saat dihubungi Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, jika tidak masuk IUP PT Timah maka tambang tersebut dikategorikan ilegal.
Laut Sampur, ujarnya, berada di Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah seluas 8.981 hektare (ha).
Dihubungi terpisah, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin atau Prof Udin memastikan tambang timah tersebut bukan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Meski secara kasat mata, tambang-tambang tersebut seperti berada di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Seperti saya sampaikan di media, itu (tambang timah) bukan wilayah Pangkalpinang," kata Prof Udin saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Sebelumnya kepada wartawan, Prof Udin mengaku resah aktivitas tambang timah yang terlihat dari Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.
Dia sudah membentuk Tim Satgas Penertiban Tambang Ilegal sejak tiga bulan lalu.
Tujuannya adalah menertibkan tambang timah ilegal, termasuk di perairan Pasir Padi Pangkalpinang.
Menurutnya, wilayah laut Kota Pangkalpinang hanya sebatas garis pantai sedangkan di atasnya kewenangan Provinsi Kepulauan Babel.
Meski begitu, dia tetap akan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk dan Pemprov Babel terkait operasional tambang tersebut.
Editor : Alza Munzi Hipni