DPRD Bateng: PLTN Pulau Gelasa tidak Masuk dalam RPJMN
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:39 WIB
Ia juga menegaskan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pulau Gelasa diperuntukkan bagi sektor pariwisata dan konservasi.
“Jika RTRW belum mengatur sektor energi, apakah boleh ada kegiatan di luar peruntukan tata ruang. Jangan sampai ini menjadi ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Thorcon Power Indonesia saat dihubungi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Editor : Muri Setiawan