get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Guru Menjadi Profesi yang Paling Banyak Terlibat Pinjol

Bahaya Pinjol Ilegal, Seorang IRT Pinjam Rp5 Juta Namun Diminta Mengembalikan Rp200 Juta

Senin, 06 September 2021 | 13:40 WIB
header img
Aplikasi Pinjaman Online.

JAKARTA, lintasbabel.id - Pinjaman Online atau pinjol ilegal, telah banyak memakan korban. Kali ini peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah.

Ibu tersebut meminjam uang dari Lintah darat online sebesar Rp5 juta, tapi kemudian dirinya harus mengembalikan uang sebesar Rp200 juta.

Kasus seorang ibu terjerat pinjol itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9/2021).

"Ibu-ibu di Semarang pinjam uang Rp 5 juta ditransfer Rp3,7 juta dalam waktu dua bulan tagihan utangnya jadi Rp200 juta. Itu sudah tidak masuk akal," katanya.

Kuseryansyah beraharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholders lainnya, terus bersinergi memberantas pinjol ilegal. Kolaborasi oleh pihak terkait dalam upaya meningkatkan literasi keuangan khususnya kepada ibu rumah tangga yang kebanyakan telah menjadi korban kebengisan lintah darat online tersebut.

Pihaknya juga melaprokan bahwa sejak AFPI berdiri sudah menyalurkan pinjaman online sebanyak Rp 230 triliun baik secara pribadi maupun UMKM. Tentunya ini menjadi konsen bersama agar kerdit online tidak tercemar oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab.

Bank Dunia melaporkan, Indonesia memiliki potensi kredit hingga mencapai Rp1.650 triliun disalurkan melalui pinjaman online. Namun sampai saat ini baru sekitar 116 pinjol yang resmi terdaftar di OJK.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut