Adapun pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4. Kelompok pertama tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.
Kesembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual. Namun, sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.
Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selanjutnya, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Muri Setiawan