get app
inews
Aa Text
Read Next : Melati Diisukan Mundur dari DPR RI, Erzaldi: Masa Ibu Mel Mundur, Jangan!

Substansi RUU TPKS Rampung Dibahas, Panja: Totally, Itu 19 Jenis Kekerasan Seksual

Rabu, 06 April 2022 | 17:12 WIB
header img
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pada bab substansi rampung dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Panja mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut. 

"Totally, itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Willy menyampaikan, 19 jenis kekerasan seksual ini telah dibagi dalam dua kelompok. Pembagian ini dilakukan atas dasar pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS. 

Wakil Ketua Baleg DPR itu mencontohkan, mengenai jenis kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Dia menyebutkan, jenis kekerasan seksual ini sebenarnya telah diatur lebih komperhensif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Begitu juga dengan jenis kekerasan berupa aborsi yang telah diatur dalam UU tentang Kesehatan. 

"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang. Karena akan terjadi overlapping," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut