get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabes Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Dijerat Pasal Berlapis dan Diancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 05 April 2022 | 16:43 WIB
header img
Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama dan Indra Kenz. (Foto: MNC Media)

Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kemudian, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut