Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz
Advertisement . Scroll to see content

Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Dijerat Pasal Berlapis dan Diancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 05 April 2022 | 16:43 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Dijerat Pasal Berlapis dan Diancam 20 Tahun Penjara
Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama dan Indra Kenz. (Foto: MNC Media)

Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kemudian, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut