get app
inews
Aa Read Next : Manajer Binomo Brian Edgar Ditangkap Polisi, Merekrut dan Berbagi Keuntungan dengan Indra Kenz

Mabes Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,64 Miliar Milik Indra kenz

Selasa, 10 Mei 2022 | 17:22 WIB
header img
Indra Kenz. (foto: MPI).

JAKARTA, lintasbabel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara (Sumut) dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang. 

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut