JAKARTA, lintasbabel.id - Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich sendiri merupakan guru trading Indra Kenz yang tersangkut kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo.
Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap Fakarich.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Whisnu di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ancaman pidana penjara maksimal itu diberikan sebagai buntut dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan kepada Fakarich.
Dia disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kemudian, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.
Editor : Muri Setiawan