get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Bangka Tengah Berstatus Saksi dalam Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Koba

Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung: Mengakibatkan Kemahalan Serta Kelangkaan Migor

Selasa, 05 April 2022 | 16:26 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: MNC)

Sumedana menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah Rp10.300. 

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut