Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekda Bangka Tengah Berstatus Saksi dalam Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Koba
Advertisement . Scroll to see content

Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung: Mengakibatkan Kemahalan Serta Kelangkaan Migor

Selasa, 05 April 2022 | 16:26 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung: Mengakibatkan Kemahalan Serta Kelangkaan Migor
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: MNC)

Sumedana menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah Rp10.300. 

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut