Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung: Mengakibatkan Kemahalan Serta Kelangkaan Migor
Selasa, 05 April 2022 | 16:26 WIB
Sumedana menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah Rp10.300.
"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.
Editor : Muri Setiawan