Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekda Bangka Tengah Berstatus Saksi dalam Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Koba
Advertisement . Scroll to see content

Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung: Mengakibatkan Kemahalan Serta Kelangkaan Migor

Selasa, 05 April 2022 | 16:26 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung: Mengakibatkan Kemahalan Serta Kelangkaan Migor
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: MNC)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan. Selama penyelidikan, Kejagung telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022). 

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:

1. PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 

2. PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut