get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari OKI ke Bangka Selatan: Jalur Peredaran Narkoba Terputus, 5 Wanita 24 Pria Dicokok

Selama Ramadhan, Pelayanan Publik di Pemkab Bangka Selatan Tetap Berjalan Normal

Selasa, 05 April 2022 | 14:43 WIB
header img
Suprayitno, Kepala BKPSDMD Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Meskipun terjadi perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan selama bulan Ramadhan, namun pelayan publik tetap berjalan normal.

Langkah itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Bangka Selatan dalam memaksimal pelayanan publik kepada masyarakat.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Suprayitno mengatakan, perubahan jam kerja tersebut didasari oleh edaran Bupati Bangka Selatan yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan-RB tentang jam kerja pegawai pemerintah selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran Bupati Bangka Selatan tersebut, kata dia, telah diatur jam kerja Organisiasi Perangkat Daerah atau OPD yang menerapkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

"Untuk yang bersifat pelayanan publik salah satunya OPD di bidang Kesehatan tetap menerapkan 6 hari kerja dengan sistem sift. Langkah itu dilakukan agar pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan maksimal," katanya, Selasa (05/04/2022).

Pemkab Bangka Selatan akan tetap menerapkan reward dan phunisment terhadap kinerja ASN d ilingkungan Pemkab Bangka Salatan selama bulan Ramadhan.

"Kami imbau kepada ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar tetap meningkatkan kinerja meskipun saat di bulan ramadhan," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut