BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Keberadaan aset dan lahan eks PT Kobatin, saat ini telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Namun, hingga saat ini, sejak disahkan statusnya menjadi milik pemerintah daerah, keberadaan lahan eks PT Kobatin ini belum dimanfaatkan.
Bahkan beberapa aset perkantoran dan perumahan peninggalan eks PT Kobatin, kondisinya sudah tidak terawat sama sekali.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah menyusun surat keputusan (SK) pemanfaat lahan eks PT Kobatin agar dapat segera dimanfaatkan.
Dikatakan Bupati, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), agar memanfaatkan aset tersebut untuk dijadikan kampus.
"Status lahan ini telah jadi hak milik Pemda. Dan kami telah berencana dengan IPDN, mengelola lahan ini untuk dibangun kampus, namun sampai saat ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut," ujar Algafry pada Jumat (04/09/2021).
Ia menuturkan, pihaknya juga akan segera menyusun dan menetapkan SK Bupati untuk mengusahakan agar aset dan lahan eks PT Kobatin dimanfaatkan dengan semestisnya, sebagai Hak Penggunaan Lain (HPL).
"Kalau pemanfaatan aset, sekarang ini memang masih kami susun dan tetapkan dalam SK Bupati. Dan dalam bulan depan, kami juga akan bersihkan lahan atau perumahan bekas eks Kobatin yang sudah roboh untuk dirapikan, sekaligus nantinya kami mengusahakan untuk jadi HPL," ujar Algafry.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk perkantoran yang masih utuh, nantinya pihaknya akan kelola untuk dimanfaatkan pemerintah daerah.
"Tentunya yang masih ada, kami amankan untuk nanti dimanfaatlan lebih lanjut, namun sampai hari ini belum ada pemanfaatannya untuk apa, kami juga masih menunggu dari IPDN," ujar Algafry.
Editor : Muri Setiawan