Beda Pendapat Hukum Bekam, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?
Senin, 04 April 2022 | 16:16 WIB
Ibnu Taimiyyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”
Editor : Muri Setiawan