get app
inews
Aa Read Next : Terduga Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap di Bangka, Tetangga Bilang Tak Ada yang Mencurigakan

Beda Pendapat Hukum Bekam, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Senin, 04 April 2022 | 16:16 WIB
header img
Ilustrasi Bekam

Ibnu Taimiyyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut