get app
inews
Aa Read Next : Terduga Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap di Bangka, Tetangga Bilang Tak Ada yang Mencurigakan

Beda Pendapat Hukum Bekam, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Senin, 04 April 2022 | 16:16 WIB
header img
Ilustrasi Bekam

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf. 

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang ini telah batal puasanya”. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa. 

Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa. 

Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. 

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MAg dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?" menyebutkan memang benar ada hadis yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, 

أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ 

”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR Ahmad) 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut