get app
inews
Aa Text
Read Next : Kursi Banyak Kosong, Ketua BK DPRD Babar Akui Anggota Sering Mangkir Saat Rapat

DPRD dan Pemkab Babar Sahkan Raperda RPJMD 2025–2029

Senin, 06 Oktober 2025 | 19:01 WIB
header img
DPRD dan Pemkab Babar Sahkan Raperda RPJMD 2025–2029. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar di Mahligai Betason II, Senin (6/10/2025).

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan RPJMD periode 2025–2029 merupakan momentum penting bagi daerah untuk menentukan arah pembangunan ke depan.

"Isi RPJMD ini kan memuat visi dan misi Bupati, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat serta ekonomi kita. Kemudian pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan," katanya.

"Yang paling mendesak, kita lihat masalah perekonomian masyarakat. Kita berharap agar pemerintah daerah menyikapi ini. Terkait pertambangan, perkebunan atau investasi," lanjut Badri.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat,Yus Derahman mengatakan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan utama yang akan memandu sinergi antar pemangku kepentingan serta arah alokasi anggaran daerah.

“Dokumen ini menjadi pedoman penting agar pembangunan daerah berjalan searah dan terukur,” ujarnya.

Menurut Yus, RPJMD 2025–2029 harus mampu merumuskan strategi yang tajam dan terukur untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur, serta penguatan potensi ekonomi berbasis inovasi.

“Kita ingin pembangunan di Bangka Barat berjalan lebih merata, mengurangi kesenjangan wilayah, dan mendorong daya saing daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yus Derahman menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Keberhasilan pelaksanaan RPJMD akan menjadi tolok ukur utama kinerja pemerintah daerah dalam satu periode,” katanya.

Raperda RPJMD 2025–2029, kata Yus, disusun sebagai respon langsung terhadap kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan faktual masyarakat di Bangka Barat.

Selain itu, RPJMD juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerjemahkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan adanya RPJMD ini, arah pembangunan daerah bisa berjalan sinergis dengan kebijakan nasional. Harapannya, setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut