16 Elang Langka Diselamatkan di Babel, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap

Sementara itu, dari kegiatan tersebut tim GAKKUM dan BKSDA Sumsel, menangkap seorang pemuda yang menjual satwa liar dilindungi melalui media sosial tersangka.
"Kami sangat mengapresiasi tim GAKKUM Wilayah Sumatera dan BKSDA Sumatera Selatan yang berhasil mengungkap kasus penjualan satwa ilegal ini," ujar Endi.
Menurut pengamatan Alobi Foundation, tingkat penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung semakin meningkat.
"Harapannya, kegiatan ini menjadi peringatan kepada para pelaku lain yang masih bebas memperdagangkan satwa liar dilindungi bahwa aksi mereka akan ditindak secara tegas dan memiliki konsekuensi hukum yang berat," ucapnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Balai GAKKUM Wilayah Sumatera.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku akan dihadapkan pada ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Haryanto