Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Basel Dipimpin Riza-Debby, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Kompak Berkunjung ke Toboali
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menparekraf Wishnutama Dapat Tugas Khusus dari Presiden Jokowi

Jum'at, 01 April 2022 | 16:27 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Mantan Menparekraf Wishnutama Dapat Tugas Khusus dari Presiden Jokowi
Presiden Jokowi dan Wishnutama (Foto: Kemenparekraf)

Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 4 
Panitia Nasional terdiri atas: 
a. Pengarah; 
b. Ketua; 
c. Penanggung Jawab Bidang; 
d. Tim Asistensi dan Kemitraan; 
e. Koordinator Harian; dan 
f. Sekretariat. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut