Mantan Menparekraf Wishnutama Dapat Tugas Khusus dari Presiden Jokowi
Jum'at, 01 April 2022 | 16:27 WIB

Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.
Editor : Muri Setiawan