Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Jadi Muncikari Prostitusi Online
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bangka Tengah Bongkar Prostitusi Online

Jum'at, 01 April 2022 | 14:13 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Polres Bangka Tengah Bongkar Prostitusi Online
MS tersangka mucikari prostitusi online saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

"MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktek prostitusi online ini, MS mematok harga sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dalam setiap sekali kencan MS mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu," ucapnya. 

Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut