get app
inews
Aa Read Next : Dinilai Tidak Transparan, Warga Minta Pemilihan Ketua RT 03 Sambung Giri Merawang Diulang

Polres Bangka Tengah Bongkar Prostitusi Online

Jum'at, 01 April 2022 | 14:13 WIB
header img
MS tersangka mucikari prostitusi online saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

"MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktek prostitusi online ini, MS mematok harga sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dalam setiap sekali kencan MS mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu," ucapnya. 

Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut