get app
inews
Aa Text
Read Next : Laut Asri yang Terzolimi, KIP harus segera Angkat Kaki

Tumpahan Minyak dan Tanggung Jawab Pelaku

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:14 WIB
header img
Tumpahan Minyak dan Tanggung Jawab Pelaku. Foto ilustrasi.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan sejumlah tumpahan minyak yang mencemari laut Indonesia — mulai dari Teluk Balikpapan (2018), Kepulauan Seribu (2020–2021), hingga Laut Jawa (2019). Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem laut seperti mangrove dan terumbu karang, tapi juga merugikan kesehatan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Secara hukum, dasar utama adalah Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Misalnya, Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu Pasal 88 UU tersebut menerapkan asas strict liability: pelaku pencemaran bertanggung jawab mutlak tanpa perlu dibuktikan kesalahan. Artinya, bila terjadi tumpahan minyak, siapa pun pemilik atau operator kapal, alat, atau fasilitas yang menjadi sumber pencemaran, harus bertanggung jawab atas kerusakan tanpa alasan apapun.

Selain itu, prinsip “polluter pays” (pencemar membayar) juga diakui di Indonesia — didukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 dan UU 32/2009. Prinsip ini menekan pelaku untuk menanggung biaya pembersihan dan kompensasi terhadap korban pencemaran, termasuk nelayan dan penduduk pesisir yang terdampak secara ekonomi maupun kesehatan.

Dalam kasus Teluk Balikpapan, hukumannya diperkuat oleh polisi dengan menggunakan Pasal 99 UU 32/1999 (sekarang UU 32/2009), yang mengancam penjara hingga 9 tahun dan denda hingga Rp 9 miliar. Gugatan sipil yang dijalankan Walhi dan masyarakat juga berhasil mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda zonasi pesisir dan SOP penanganan insiden tumpahan, menunjukkan pentingnya pengawasan dan kesiapsiagaan daerah.

Secara internasional, Indonesia terikat konvensi seperti MARPOL 73/78 dan UNCLOS 1982, yang menetapkan kewajiban negara dan operator kapal untuk mencegah dan menangani pencemaran laut. Misalnya, di Selat Malaka dan Kepulauan Seribu, telah diterapkan sistem pelaporan kapal dan patroli bersama antar-negara, namun implementasi di lapangan harus terus diperkuat, termasuk patroli rutin dan transparansi investigasi .

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut