Minta Ikut Diperbolehkan Menambang, Warga Desa Bakit Datangi Kantor Bupati Bangka Barat
BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Ratusan warga Desa Bakit Kabupaten Bangka Barat mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat, pada Rabu (25/8/2021). Kedatangan warga ini, menuntut keadilan ke Bupati, untuk bisa ikut menambang di perairan Teluk Kelabat Dalam, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Kedatangan kami disini untuk meminta keadilan untuk bisa menambang, kami yang punya TI (Tambang Inkonvensional) selam tidak bisa bekerja. Sedangkan TI tower bisa berjalan, kami disini ingin bekerja bersama-sama, " ujar Herniati, perwakilan masyarakat Desa Bakit.
Rahman, salah satu warga Desa Bakit juga menyampaikan aspirasinya, dimana tidak bisa beroperasinya TI kapal selam ini telah menimbulkan rasa cemburu sosial bagi masyarakat Desa Bakit.
"Permasalahannya, sama seperti sebelumnya rasa kecemburuan sosial, karena kita ketahui bersama Desa Bakit untuk sementara ini adalah sumber rejeki warga Bakit. Karena untuk sementara ini Desa Bakit-lah penghasilan timah yang ada. Saya juga prihatin karena mereka mau nambang di Desa Semulut sudah dicegah warga Semulut Pak. Kenapa? Karena di Desa Bakit itu sudah ada PT. LSM," kata Rahman.
Ia mengatakan, sebenarnya warga Desa Bakit, tidak mempermasalahkan dengan adanya PT. LSM tersebut, asalkan bisa sama-sama bekerja. (menambang timah).
"Ternyata setelah berjalan, warga Bakit khususnya Kecamatan Parittiga tidak bisa menambang untuk TI selam. Intinya sama dengan aspirasi kami kemarin, bahwasanya kami ingin bekerja," ujarnya.
Menangggapi aspirasi warga tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, akan mencari solusi dan menyampaikan keluhan warga ini kepada Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
"Tetapi insya Allah kami mau mastikan bahwa keberadaan PIP yang Desa Bakit itu berpihak Kecamatan Parittiga, khusus masyarakat Bakit, itu yang mau kami pastikan," kata Bong Ming Ming.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, menyebutkan bahwa TI selam itu secara aturan memang tidak diperbolehkan beroperasi.
"Tapi berkaitan dengan warga di sekitar, ini akan kami evaluasi maksud dan kepentingannya, tapi kalau TI selam itu secara aturan memang tidak boleh, mungkin ada bentuk-bentuk lain TI Tower. Tetapi keluhan ibu-ibu ini akan saya sampaikan ke Forkopimda Babel, karena kewenangan sana terkait pelarangan dan perizinan," kata Kapolres.
Editor : Muri Setiawan