get app
inews
Aa Read Next : Pilkada 2024, Masyarakat Bangka Diajak Cerdas Memilih dan Jauhi Hoax

Youtuber M Kece Ditangkap di Bali, Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:36 WIB
header img
M Kece, Youtuber yang diduga telah melakukan penodaan agama.

JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Mabes Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece, Rabu (25/8/2021), sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya. Kece kemudian langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Kece diduga melakukan penistaan agama itu akan menjalani pemeriksaan terkait berbagai pernyataannya di konten Youtube pribadinya.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus.

Kece sebelumnya mengaku dekat dengan penjabat dan penguasa. Hal itu disampaikannya usai mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan mudah.

"Kenapa itu terjadi? Karena saya memiliki orang yang terdekat dengan pejabat. Jadi prosesnya sangat mudah, karena ada penguasa yang kita pegang, yang dapat dipercaya," katanya.

Menurut dia, hal tersebut juga bisa terjadi bila dekat dengan Tuhan. Sehingga bisa menjalani hidup dengan mudah.

"Demikian juga kalau kita dekat dengan Tuhan, pasti akan dipermudah," kata dia.


Serukan Salam Damai

Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021), sekira pukul 17.17 WIB. Setibanya di lokasi, tak ada ekspresi penyesalan dari raut wajah tersangka penodaan agama tersebut.

Berdasarkan pantauan, M Kece sempat melambaikan tangan dan menyerukan 'salam damai' untuk Bangsa Indonesia. Bahkan, ketika menyampaikan itu, terlihat ia melempar senyum kepada kamera awak media yang menyorotnya.

"Salam sadar. Semoga Bangsa Indonesia pada nyadar," kata Muhammad Kece sebelum digiring masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.

Kece bahkan sempat membuka maskernya ke bawah dagu untuk memberitahukan bahwa dirinya adalah Muhammad Kece.

"Selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," ujarnya sembari langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

Melihat maskernya diturunkan dan menyampaikan pesan yang tak tahu apa maksudnya, penyidik pun terlihat membisiki Muhammad Kece, dan langsung membawa yang bersangkutan ke dalam gedung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah, Muhammad Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada sore ini.

"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, Muhammad Kece ditangkap pada kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," ujar Rusdi.


Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat Youtuber Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Tersangka penistaan agama itu terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

"Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Rusdi merincikan, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut