get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

M. Kece, Tersangka Penista Agama Diduga Dianiaya Jenderal Polisi

Sabtu, 18 September 2021 | 15:40 WIB
header img
M Kece, tersangka penista agama Islam diduga dianiaya jenderal polisi di Rutan Bareskrim Polri.

JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Polri memeriksa tiga orang narapidana, terkait kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M. Kece, di dalam Rutan Bareskrim. Salah satunya, diduga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Tiga saksi yang diperiksa semuanya napi," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021). 

Andi belum bisa memastikan jumlah pelaku, yang melakukan penganiayaan terhadap M. Kece. Saat ini baru satu orang, yang diketahui melakukan penganiayaan yakni Napoleon Bonaparte. 

"Penyidik masih mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ujarnya.

Andi juga belum bisa mamastikan penyebab terjadinya penganiayaan terhadap M. Kece tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, polri menyatakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhamad Kasman alias Muhammad Kece, masih tetap berada di Rutan Bareskrim, setelah mendapat penganiayaan oleh sesama tahanan.

"Yang bersangkutan masih di tahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).

Menurut Rusdi, Kece telah mendapatkan perawatan di dalam Rutan Bareskrim, seusai insiden penganaiyaan tersebut. 

"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi. 

Terkait peristiwa yang dialaminya, M. Kece telah melakukan pelaporan, terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut