get app
inews
Aa Text
Read Next : Youtuber M Kece Ditangkap di Bali, Dijerat Pasal Berlapis

Ustadz Yahya Waloni Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penodaan Agama

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:31 WIB
header img
Ustadz Yahya Waloni ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Ustadz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, oleh Bareskrim Polri. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Di dalam lapodan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun yutub Tridatu," ujar Rusdi.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

"Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada," kata Rusdi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut