JAKARTA, lintasbabel.id - Youtuber M Kece yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW, dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaporan terhadap M Kece tersebut, telah dibuat setelah videonya muncul dan viral di media sosial.
"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dengan adanya laporan itu, Argo mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh M Kece.
"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo.
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas.
Sejumlah yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Sementara, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebutkan apa yang dilakukan M Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat menganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
Editor : Muri Setiawan