get app
inews
Aa Read Next : Perampok Diduga Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Payung Bangka Selatan

Dua Pelaku Perampokan Kalah Berkelahi dengan Korbannya

Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:22 WIB
header img
Dua perampok saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Sragen. (Foto : iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, lintasbabel.id - Jajaran Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang pemuda, atas kasus perampokan terhadap M Nur Sidiq (19), warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang. Keduanya berinisial DBK alias Kucrit (18) dan PTW (21), yang merupakan warga Sidoharjo Sambirejo dan Sragen Kulon. 

Menariknya, korban perampokan sempat berkelahi dengan kedua pelaku, sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, perampokan itu berawal ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban, di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB. 

Usai berkenalan, korban bersama temannya Fajar Nur Sidiq (19) diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen. Sesampainya di Simpang Tiga Beloran, PTW meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. 

“Di lokasi yang cukup sepi itulah, tersangka PTW berniat merampas barang berharga dari korban. Sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban,” kata Kapolres, Selasa (24/8/2021). 

“Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku. Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik-menarik HP di antara ketiganya,” katanya.

Dikatakan Kapolres, korban sempat menendang pelaku DBK hingga jatuh tersungkur. PTW berusaha menolong rekannya, dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting. Korban sempat berlari. 

Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. 

“Keduanya berhasil kami tangkap di rumah masing-masing,” ujarnya. 

Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu hanya Rp23.000 dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak berhasil dirampas pelaku. Namun  korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. 

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Yuswanto.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut