Ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Menurut Kacung Marijan, yang dimaksud ambang batas parlemen adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen. Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan. Dalam sistem ambang batas parlemen, calon yang diberikan mandat untuk mewakili suara rakyat haruslah mengerti hukum dan undang-undang sehingga dalam memahami kedua hal tersebut harus menjadi sosok yang dapat dijadikan sebagai wakil rakyat.
Kebijakan pembentuk undang-undang dalam rangka penyederhanaan partai politik ini dikenal dengan istilah Parlementary threshold (kebijakan ambang batas parlemen). Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, merupakan salah satu instrumen teknis pemilu yang ditemui dalam negara-negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional, termasuk di Indonesia Electoral Threshold berkenaan dengan pembatasan kesempatan partai politik untuk ikut serta dalam kostestasi pemilu selanjutnya, Maka Parlementary threshold berkenaan dengan persyaratan ambang batas sebagai hak bagi partai politik peraih suara dalam pemilu untuk mendudukan wakilnya sebagai anggota DPR/DPRD. Dengan pengertian lain, Parlementary Threshold adalah bentuk pembatasan kesempatan terhadap partai politik peraih suara dalam pemilu untuk dapat mendudukan wakilnya sebagai anggota DPR/DPRD berdasarkan ambang batas tertentu.
Editor : Muri Setiawan